“Tidak perlu ada keresahan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk memajukan pendidikan, kami pihak kejaksaan siap memberi pertimbangan dan pendapat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektorat Pangkalpinang, M. Syahrial mengapresiasi dinas pendidikan dan kejaksaan yang sama-sama berkomitmen memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang.
“Saya berharap komitmen ini kedepan dapat terlaksana dengan baik, melibatkan semua stakeholder, jadi kedepan perlu diingat bahwa pungutan dan iuran itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan, itupun bertujuan untuk kepentingan bersama,” kata Syahrial.
“Jangan menentukan nilai atau angka sumbangan, yang terpenting kesepakatan bersama dan tidak ada yang dirugikan selama itu berguna untuk kebutuhan siswa di sekolah, itu sah-sah saja,” tambahnya.
Dilanjutkan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang dan Kepala Sekolah. (rea)







