Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA Bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

410
×

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA Bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Sebarkan artikel ini
Kajari Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar didampinggi Wakajati Babel, Sekda Pangkalpinang serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2024). (Foto Diskominfo)

PANGKALPINANG (realita.news)– Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa. Penyerahan  KIA tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2024).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang serta disaksikan unsur  Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang,” ungkap Saiful.

Saiful menyebut pemberian KIA sebagai upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. Selain itu, KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan.

“Kalau anak anak mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Karenanya kami bidang Datun tergerak untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas,” ujar Saiful.

Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang sehari. “Bedanya hanya bagi yang berumur 0 sampai 5 tahun tidak ada fotonya. Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari tadi ada fotonya,” jelas Syaiful lagi.

Baca Juga:  Sekda Kota Pangkalpinang Hadiri Pengendalian Inflasi Secara Virtual Bersama Kemendagri

Kata Saiful, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Oleh karenanya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69