“Tujuannya agar setiap pemerintah daerah dapat memasukkan nuansa-nuansa HAM dalam setiap pembentukan peraturan daerah, khususnya pada pasal-pasal yang disusun,” ujarnya.
Dengan penggabungan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya berbasis perundang-undangan, tetapi juga berperspektif Hak Asasi Manusia, sehingga dapat diterapkan secara berkelanjutan di seluruh daerah.
“Peserta rakor berasal dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Babel, termasuk LBH, media, dan akademisi. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap pembentukan produk hukum harus memuat nilai-nilai HAM,” ucap Suherman.
Ia menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan aspek HAM agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan yang pertama kali kami laksanakan secara khusus di Provinsi Babel. Selama ini masih digabung dengan kementerian lain, dan kali ini kami fokus pada hak asasi manusia,” ungkapnya.
Rapat koordinasi berlangsung sejak siang hari dan diikuti peserta dari berbagai kalangan. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, sehingga menambah antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung. (*)




