PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini digelar di Hotel Swiss-Bel Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenham Babel, Suherman, dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta awak media.
Suherman menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan hukum daerah agar tidak hanya berlandaskan aspek perundang-undangan, tetapi juga mengedepankan perspektif HAM.
“Kegiatan ini merupakan pembinaan dan pengawasan pembentukan hukum daerah dari perspektif HAM. Selama ini pemerintah daerah dan masyarakat cenderung melihat dari sudut pandang perundang-undangan saja,” kata Suherman dalam sambutannya.
Oleh karena itu, lanjut Suherman, Kanwil Kemenham Babel berupaya mengintegrasikan perspektif HAM dengan peraturan perundang-undangan karena keduanya merupakan satu kesatuan dalam pembentukan hukum daerah.
Dalam rakor ini, sejumlah peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah (Raperda) turut dianalisis dan dievaluasi untuk memastikan telah memuat perspektif HAM.




