Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” kata Ade.
Di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 1.806 warga binaan menerima RU-I pada 2026. Adapun penerima RU-II berjumlah 53 orang, dengan 40 di antaranya langsung bebas.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik.
Ia mengatakan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan menjalani hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
Pendidikan, keterampilan dan kegiatan produktif, kata dia, perlu terus diperkuat agar warga binaan mampu hidup mandiri dan kembali berkontribusi di lingkungan masing-masing.
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Bangka, jajaran pejabat Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, serta Dharma Wanita Persatuan dan PIPAS Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung.
Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bagi warga binaan, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi atas proses pembinaan sekaligus kesempatan untuk memulai kembali kehidupan setelah menjalani masa pidana. (Rea)







