Example floating
Example floating
PWI

Gugatan Hendry CH Bangun Cacat Formil

267
×

Gugatan Hendry CH Bangun Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PWI Pusat yang beracara di PN Jakarta Pusat terkait gugtan Hendry CH Bangun. (Foto PWI)

Dampak ke Depan

Anrico menjelaskan, bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus tidak sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan marwah organisasi kini bisa benar-benar ditutup. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.

Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico.(rls)

Baca Juga:  PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan HPN 2025 di Riau
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69