Example floating
Example floating
PWI

Gugatan Hendry CH Bangun Cacat Formil

265
×

Gugatan Hendry CH Bangun Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PWI Pusat yang beracara di PN Jakarta Pusat terkait gugtan Hendry CH Bangun. (Foto PWI)

JAKARTA (realita.news)  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara perdata No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menyatakan tidak dapat diterima  atau NO/niet ontvankelijk verklaard karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Putusan ini disampaikan pada persidangan Kamis lalu.

Gugatan ini  diajukan Hendry Chaerudin Bangun Cs, mantan Ketua Umum PWI,  terhadap  terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo. Dapat disimpulkan, putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat. Lebih jauh, hakim menyiratkan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.

“Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi sebesar 100,3 miliar rupiah sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ungkap Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).

Anrico menjelaskan lebih jauh mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum. Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan sendiri menyatakan gugatan tidak berdasar.

Kedua, putusan ini mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana. Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium — hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.

Ketiga, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.

Baca Juga:  PWI Jaya: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69