Ia menambahkan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan berikut:
STNK asli kendaraan yang bersangkutan; KTP pengguna kendaraan (pihak yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan); serta
Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Guna menyukseskan program pro rakyat ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh untuk melayani warga.
Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Sebab, setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung. (***)
(Sumber Biro Adpim Setda Babel)







