Terkait regulasi, ia menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat segera disahkan, mengingat belum adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat.
“Raperda Pertambangan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Kita ingin masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola kekayaan alamnya, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam bekerja,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa melalui akselerasi dokumen teknis dan penguatan regulasi ini, pertambangan rakyat di Bangka Belitung diharapkan tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan, melainkan pilar kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kunjungan kerja Gubernur Hidayat Arsani ke Jakarta ini didampingi oleh Ketua DPRD Babel, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Kepala Bakuda Babel, Kepala ESDM Babel, serta tim teknis terkait. (***)
(Sumber Biro Adpim Setda Babel/Banhub)







