Rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok Rp4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420 ribu
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168 ribu
Tunjangan Jabatan Rp9,7 juta
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289,68 ribu
Uang Sidang/Paket Rp2 juta
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta.
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20,033 juta
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp8,461 juta
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta.
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay (THP) sebesar p 65,59 juta.
Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp3,639 juta untuk 2 periode, Rp2,935 juta untuk 1 periode dan Rp401 ribu untuk 1-6 bulan.
Keputusan DPR RI ini muncul di tengah mencuatnya tuntutan 17+8 rakyat. Di mana, salah satu poin dari tuntutan ini adalah mempublikasikan transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
(Sumber CNBC Indonesia)







