Example floating
Example floating
HEADLINE

Ditreskrimum Polda Babel Amankan Tiga Penganiaya Wartawan di Gudang PT PMM

697
×

Ditreskrimum Polda Babel Amankan Tiga Penganiaya Wartawan di Gudang PT PMM

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka penganiaya wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka diamankan Ditreskrimum POlda Babel. (*)

BANGKA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga lelaki yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan tersebut adalah Maulid (sopir), Sahiridi (petugas keamanan PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka resmi ditahan sejak Minggu (8/3/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup. “Sebelum diamankan, tersangka telah dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka. Jadi penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan, penahanan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Selain alasan subjektif penyidik, penahanan ini juga untuk memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” tegasnya.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap salah satu korban, yakni Frendy Primadana alias Dana, yang merupakan jurnalis kontributor TV One Bangka Belitung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. “Benar, Dirkrimum sudah mengonfirmasi terkait penahanan tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Irjen Pol Hendro Pandowo: Tidak Ada Ruang Bagi Premanisme di Babel

Keributan Dua Kelompok

Kontributor TV One Bangka Belitung, Frendy Primadana, salah satu korban dalam peristiwa tersebut mengungkapkan, kedatangan dia ke sana setelah mendapat kabar ada keributan antara dua kelompok di area PT PMM, sekitar jam 13.30 WIB, Sabtu (7/3/2026).

“Saat akan liputan di sana, datang satu unit truk membawa barang yang diduga zirkon. Si sopir truk ini bertanya sama teman saya, Dedy. Kenapa kamu foto-foto mobil saya? Akhirnya dihapus foto itu,” ungkapnya.

Jurnalis yang akrab disapa Dana menuturkan, setelah menghapus foto sopir truk tadi masuk ke dalam area pabrik PT PMM. Tidak lama kemudian keluar lagi menggunakan truk yang sama.

“Setelah keluar dari pabrik, sopir truk itu turun langsung memukul Dedy, teman saya. Jadi saya tadi berniat untuk melerai, kenapa Dedy dipukul? Ini kan hanya rencana mau liputan? Tapi kan kalau memang Abang marah-marah kami pulang, udah enggak apa-apa kami tidak jadi liputan,” tuturnya.

Setelah ngomong begitu, Dana berniat mau pulang bersama Wahyu Kurniawan, wartawan media SUARAPOS.COM. Namun saat sudah naik motor, tiba-tiba bajunya ditarik oleh orang yang diduga Satpam PT PMM.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69