Example floating
Example floating
HEADLINEPOLRI

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi

1201
×

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin AKP AF Pulungan, mengungkap dugaan penyelewengan LPG bersubsidi, Rabu lalu. Sebanyak 6 orang diamankan, di antaranya Jm alias Cakdin (53) sebagai pemilik tempat usaha, Dn (47) sopir Daihatsu Grandmax, Ap (20) sebagai kernet, kemudian HA (15), AV (15), AP (15) sebagai pekerja. (Humas Polda Babel)

Setelah diamankan Tim Subdit Indagsi langsung bergerak cepat membawa sopir dan kernet ke lokasi sebuah gudang di kawasan Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan dan pemindahan isi tabung LPG 3 Kilogram ke tabung LPG 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Di gudang milik Cak Din (53) itu, seperti dilansir kabarbangka.com, ditemukan puluhan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung dari gas subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi oleh para terduga pelaku.

Perbuatan tersangka berakibat merugikan negara. Selama 8 bulan menggeluti pekerjaan pengoplosan LPG bersubsidi itu para tersangka bisa meraup keuntungan lebih dari satu milyar rupiah.

Dari 4 tabung LPG Subsidi dapat menjadi 1 tabung LPG Non Subsidi 12 Kilogram dijual dengan harga Rp180.000 – Rp185.000.

Dalam satu hari para tersangka bisa menjual hingga 70 tabung LPG non subsidi, sehingga estimasi keuntungan mencapai Rp1.120.000.000.

Doni dan Cak Din dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.

Selain menahan kedua tersangka, Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan puluhan jenis barang bukti terkait kasus penyelewengan LPG ini. Mulai dari puluhan tabung gas berbagai ukuran, mobil pick up, bahan bahan penguplos, uang tunai, selang regulator, Besi Pen/Stik sebanyak 18 buah, Timbangan 60 Kg, Karet tabung gas sebanyak 1 plastik dan peralatan lainnya untuk kepentingan pemberkasan perkara. (*)

Baca Juga:  Berbagai Hadiah Bertaburan pada Olahraga Bersama di Polresta Pangkalpinang

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69