Restu menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.
“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya juga menyampaikan berbagai usulan untuk mencegah tambang ilegal seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP Perusahaan.
“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang raykat, penembang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid.
Hal senada juga Anggota Komisi VI DPR RI Firnando yang mengatakan penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan Bangka Belitung.
“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bukan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya tapi hari-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencanan penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanana penambangan PT Timah dan lingkungan,” katanya. (*)







