Example floating
Example floating
HEADLINEPWI

Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan

58
×

Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Hendry Ch Bangun dari Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Dinilai menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan sewenang-wenang, Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, diberhentikan status keanggotaaanya oleh Dewan Kehormatan PWI, Selasa (16/7/2024). (Foto Dok PWI Pusat)

JAKARTA (realita.news) — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua DK, Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari disebutkan bahwa Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan sewenang-wenang. Selain itu, Hendry juga menggelar Rapat Pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam surat keputusannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT dan KPW. Sebagai Ketua Umum, Hendry seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari konstitusi organisasi PWI. Namun, tindakannya justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin.

Sebelumnya, pada 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Peringatan juga diberikan pada 11 Juli 2024 agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024, yang semakin memperkuat alasan pemberhentiannya.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Rapat tersebut bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa guna menyelesaikan masalah ini dan menentukan kepemimpinan baru di tubuh PWI.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dewan Kehormatan PWI juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota PWI untuk selalu patuh pada aturan dan norma yang telah ditetapkan. (rea)

Baca Juga:  Sinergi KPU- Jurnalis Basel Sukseskan Pemilu 2024