Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.
Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carateker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.
“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” pungkas Sasongko. (*)
Sumber: Humas PWI Pusat







