JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Sasongko Tedjo, menegaskan semua surat keputusan yang ditandatangani HCB tidak berlaku setelah tanggal 16 Juli 2024.
“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditandatanganinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ ujar Sasongko kepada media, Rabu (28/8/2024).
Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028.
Sasongko juga menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.