“Sumbangan sukarela itu untuk pengembangan minat dan bakat siswa. Selain itu, juga uendukung kegiatan mereka dan guru bekerja untuk kepentingan anak-anak bukan kepentingan pribadi, ” kata Budi.
Dia menambahkan, penyusunan perwako ini akan dirapatkan bersama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. Budi menargetkan pada Desember regulasi ini sudah diselesaikan. (*)
(Sumber Diskominfo)







