Selanjutnya, M Haris menegaskan mengenai hasil audit BPK adanya defisit ril senilai Rp38,91 miliar, sesuai audit BPK akan membebani tahun anggaran selanjutnya. Menyikapi kondisi ini, Pemkab Bangka telah melakukan berbagai upaya melalui APBD tahun anggaran 2024.
“Mudah-mudahan di tahun 2024 hal ini tidak terulang lagi. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal.
Untuk itu, Pemkab meminta kepada mitra dan seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tetap mendukung Pemkab dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Bangka, mengingat tantangan dan hambatan dalam mengelola keuangan daerah di tahun tahun mendatang makin kompleks.
Terkait beredarnya diduga statmen eks Bupati Bangka Mulkan yang dikutip sejumlah media online soal SILPA Rp33 miliar. Menurut M Haris, sebenarnya SILPA Rp33 miliar itu adalah sisa belanja dari dana transfer BOK dan lain lain yang sudah jelas peruntukannya. “Tidak boleh untuk membayar kegiatan secara bebas. Banyak komponen dan item serta aturan terkait anggaran tersebut,” tegas M Haris.
Hingga berita ini dipublish Bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (fh)







