Sebelumnya, PT.PMM melalui Chandra mengatakan, seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga memastikan pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.
“Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra kepada media jaringan KBO.
Chandra menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.
“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublis, seperti dilansir Suarabangka.com, masih digali informasi terkait hasil laporan surveyor sebagai syarat ekspor sudah terbit atau belum. Begitu juga, PEB dari Bea Cukai juga belum diajukan. (*)







