Kemudian, Wabup Debby mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah mengalokasikan perlindungan pekerja dan telah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja, hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap pekerja.
“Pemkab Bangka Selatan beberapa tahun terakhir sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja termasuk pekerja informal. Bukan hanya itu, Pemkab juga sudah mengeluarkan regulasi terkait perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal yang ada di desa sehingga kolaborasi melalui cost-sharing dapat dilakukan. Hal ini bertujuan agar pekerja kita terlindungi untuk resiko pekerjaan yang dihadapi seperti kecelakaan kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan Pemkab Bangka Selatan terhadap pekerja,” tutupnya. (*)
Sumber Diskominfo







