Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas. Modus yang digunakan yakni mengubah emas menjadi bentuk serbuk dan kemudian diolah menjadi gel untuk mengelabui petugas saat melewati pemeriksaan di bandara.
Tidak hanya itu, penyidik pada Dittipidter juga berhasil mengungkap keberadaan bengkel pemrosesan emas ilegal yang akan diekspor ke Hong Kong.
Selain itu, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Jakarta Utara yang diduga markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang menyelundupkan emas ke Hong Kong.
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan. (*)







