PANGKALPINANG (realita.news) — Badan Pembentukan Paraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatangan MoU dengan Biro Hukum Pemprov Babel tentang penyampaian ranperda diluar propemperda.
Penandatanganan MoU dihadiri Ketua Bapemperda Babel Ferdiansyah, Wakil Ketua Bapemperda, Mansah serta Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harpin beserta staf, berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).
Ketua Bapemperda Ferdiansyah mengatakan, MoU ini tentang penyelarasan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.
“Jadi nanti yang akan menjadi Kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati/Walikota akan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 termasuk kepada visi misinya,” ujarnya.
Ferdiansyah menyebutkan, penyelarasan RPJPD dengan RPJP Nasional bertujuan untuk menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah Provinsi, serta menjamin sinkronisasi kebijakan di dalam RPJPD dengan RPJP Nasional.
“Dengan adanya RPJPD, nantinya akan ada sinkronisasi dan integrasi untuk pembangunan yang terarah di 2045,” katanya.