Selanjutnya rombongan anggota Komisi I DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Aria Bima menjelaskan tentang Tema kegiatan yaitu “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai ketua gugus tugas Reforma agraria dalam penataan ruang dan lahan”.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Agustu Afendi yang mewakili Walikota Pangkalpinang menghadiri pertemuan dengan Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa pembicaraan lebih banyak mengenai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pertambangan.
“Pangkalpinang itu memang tidak ada konflik pertambangan, karena kita bukan wilayah pertambangan,” ungkap Agustu yang ditemui usai pertemuan.
Menurut Agustu, ke depan, Pemkot Pangkalpinang tetap mengacu kepada masalah retribusi pertanahan kota Pangkalpinang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat pertanahan.
“Pemenuhan sertifikat apakah itu dari prona baik retribusi itu bertahap dan kita mengacu pada pengadaan dari ATR BPN dan sejauh ini tidak ada masalah,” ungkapnya.
“Mengenai perolehan sertifikat kewenangan itu dari BPN. Pemkot hanya memfasilitasi ke masyarakat dalam hal ini biasanya di tingkat kecamatan,” katanya. (rea)







