Sementara itu, salah satu pajabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Erman Budiman menyatakan terakhir kali pihaknya masih memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan itu dilakukan di tahun 2018.
“Dari tahun 2018 sampai keatasnya itu memang tidak dilakukan, karena peraturan Kemendagri itu muncul di tahun 2024 dan kami sempat mengajukan anggaran untuk melakukan pengawasan di tahun 2025 tetapi tak terakomodir,” ungkap Erman saat ditemui awak media di kantornya, Kamis, (6/2/2025).
Ditambahkan Erman, menurutnya, terjadi kelangkaan beberapa hari belakangan itu dikarenakan sistemnya yang sempat berubah. Akan tetapi, kemarin sudah langsung dinyatakan oleh Presiden agar pengecer dapat kembali berjualan. “LPG 3 Kg itu kan sebenarnya ada, hanya saja karena sistemnya yang sempat berubah, maka terjadi hal demikian,” ujarnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak Pertamina. (rea)







