BANGKA (realita.news) – Sejak dicabutnya izin lingkungan pada tahun 2021 lalu, PT Pulomas Sentosa terpaksa menghentikan pekerjaan pengerukan dan pendalaman alur muara Air Kantung atau muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Akibatnya, alur muara Air Kantung menjadi dangkal dan tidak bisa dilintasi oleh perahu nelayan. Selama 3 tahun itu, banyak perahu nelayan yang pecah dan kandas saat akan melewati alur muara tersebut.
Hal ini disampaikan Saidil, Sekretaris DPD HNSI Kabupaten Bangka dalam orasinya saat puluhan nelayan dan perwakila organisasi masyarakat menggelar unjuk rasa di Muara Air Kantung Sungailiat, Jumat (24/5) pagi.