Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Pejabat Pemprov Babel Bahas Raperda RTRW

392
×

Pejabat Pemprov Babel Bahas Raperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Sebelum diparipurnakan di DPRD Babel, Ranperda RTRW dibahas ulang dan dimatangkan oleh pejabat Pemprov Babel yang dipimpin Penjabat Gubernur Sugito di ruang kerjanya, Rabu (18/9/24). (Foto Diskominfo)

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, memimpin langsung rapat bersama tim teknis terkait persiapan dokumen Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (19/9).

Rapat bersama tim teknis Raperda RTRW itu digelar di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/9/2024). Adapun Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Babel ini merupakan penggabungan dua Perda yakni Perda Nomor 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan pada 27 April 2020, serta Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Babel.

“Pada prinsipnya integrasi dua Perda tersebut guna menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam rangka mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya saat diwawancara usai kegiatan rapat berlangsung.

Sementara bagi masyarakat, pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Provinsi Babel akan lebih efektif dan berkelanjutan. Sugito mengakui proses penyusunan Raperda ini sudah melalui kajian dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan semua unsur terkait mulai dari stakeholder, masyarakat dan pemerintah pusat juga daerah lain serta sudah mereferensi pada aturan maupun kebijakan kebijakan pusat.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Safrizal: Kejayaan Lada Babel Harus Dikembalikan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69