PANGKALPINANG – Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masa jabatan 2026-2030 resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada Senin (2/11/2026).
Para komisioner yang dilantik yakni Nova Rebina Tarigan, Edy Yusmanto, Rudi Satriadi, Luksin Siagian, dan Aswandi. Pelantikan berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Hidayat Arsani.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, lembaga ini memiliki peran strategis untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa transparansi informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, para komisioner diharapkan mampu mendorong kepatuhan badan publik sekaligus menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan profesional.
Gubernur menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Untuk itu, seluruh perangkat daerah dan badan publik diminta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja.







