Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

Pemkot Pangkalpinang Susun RDTR Dua Kecamatan Guna Pacu Investasi Daerah

42
×

Pemkot Pangkalpinang Susun RDTR Dua Kecamatan Guna Pacu Investasi Daerah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menciptakan tata kota yang lebih terarah, terintegrasi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR untuk Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya. Kegiatan ini dilangsungkan di Ballroom Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dokumen RDTR sangat krusial sebagai pedoman teknis penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi proses perizinan dan investasi.

“Penyusunan RDTR ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” ujar Juhaini.

Dalam penyusunan dokumen tata ruang ini, Pemkot Pangkalpinang memperoleh dukungan fasilitas bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program tersebut merupakan bagian dari proyek nasional penyusunan 93 RDTR yang didanai melalui APBN Tahun 2026 di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun wilayah cakupan bantuan teknis ini meliputi Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, dengan luas total sekitar 3.997 hektare atau mencakup 38 persen dari keseluruhan luas wilayah Kota Pangkalpinang. Secara bertahap, Pemkot Pangkalpinang juga berkomitmen menuntaskan penyusunan RDTR untuk lima kecamatan lainnya.

Juhaini menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS memerlukan kolaborasi serta partisipasi aktif dari berbagai pihak. Forum FGD dan konsultasi publik ini dihadirkan sebagai ruang dialog strategis untuk menyerap masukan dari unsur pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.

Baca Juga:  Pemkot Pangkalpinang Kembali Salurkan Beras Cadangan Pangan

Dokumen RDTR yang komprehensif ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga diharapkan mampu mempercepat proses perizinan berusaha sekaligus menjaga keseimbangan aspek lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Pemkot Pangkalpinang, Forum Penataan Ruang, perwakilan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, para camat, lurah, serta pemangku kepentingan terkait. (Rea)

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69