PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti ketidakakuratan data desil yang menjadi salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial. Ia menilai masih ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dikelola pemerintah pusat dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Hal itu disampaikan Didit dalam rapat audiensi terkait dinamika pendataan desil sebagai salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Kamis (17/9/2026).
Menurut Didit, salah satu persoalan dalam pendataan adalah belum optimalnya keterlibatan pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa dinilai memiliki pengetahuan paling dekat mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya.
“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” kata Didit.
Ia mencontohkan adanya kondisi yang menurutnya menunjukkan ketidaksesuaian penetapan desil dengan kondisi sebenarnya.
Didit menyebut terdapat masyarakat yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah dan pekerjaan, namun tercatat dalam desil 7. Sebaliknya, ada masyarakat yang memiliki dua mobil dan usaha tetapi justru masuk dalam desil 2.
Menurut Didit, persoalan tersebut juga disampaikan oleh para kepala desa dan BPD se-Bangka Belitung dalam forum audiensi. Ia mengatakan pihak BPS juga mengakui masih diperlukan pembaruan terhadap data tersebut.
Atas kondisi itu, DPRD Babel bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepala desa dan BPD se-Babel akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“DPRD bersama pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun para kepala desa, BPD se-Bangka Belitung akan segera berkoordinasi kepada BPS pusat, Kementerian Sosial, Bappenas, BKKBN dan instansi-instansi lainnya,” jelasnya.
Didit juga mengusulkan agar Gubernur Babel menyampaikan surat kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara penggunaan data desil tersebut hingga proses pembaruan dan revisi selesai dilakukan.
“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegas Didit.
Ia menilai penggunaan data yang belum sesuai dengan kondisi faktual berpotensi menimbulkan polemik baru, terutama ketika data tersebut digunakan sebagai dasar pemberian bantuan kepada masyarakat.







