Selain meminta perbaikan data, Didit mendorong agar pemerintah desa dilibatkan dalam setiap proses pendataan masyarakat yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” katanya.
Didit juga mengusulkan agar Provinsi Babel memiliki bank data yang terintegrasi dan akurat. Menurutnya, data yang valid tidak hanya diperlukan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi kebutuhan dalam berbagai program pembangunan pemerintah.
“Manfaat pendataan ini sangat luar biasa, bukan hanya untuk sembako, tetapi banyak kegiatan kita yang membutuhkan data. Dengan data yang tunggal seperti ini, jika tidak kita cermati, ini bahaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Didit menyoroti 41 variabel yang digunakan dalam menentukan desil. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu ada komponen lokal yang turut dipertimbangkan.
Ia mencontohkan standar kesejahteraan masyarakat di Pulau Jawa tidak dapat serta-merta disamakan dengan Bangka Belitung.
“Silakan 41 variabel didata, tapi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan. Situasi kondisi di masing-masing provinsi dan daerah itu berbeda,” kata Didit.
Ia berharap masukan dari daerah tersebut dapat dibawa ke pemerintah pusat sehingga sistem pendataan ke depan tidak hanya menggunakan indikator nasional, tetapi juga memberi ruang terhadap kondisi lokal masing-masing daerah.
“Ini yang akan kita bawa masuk ke pusat. Ada wewenang pusat, tapi diberi ruang juga kepada daerah untuk menentukan itu sehingga nanti ini bisa mengurangi permasalahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Arianto, M.Si., menjelaskan bahwa data desil dibangun dari berbagai sumber yang membutuhkan proses verifikasi dan validasi (verval) secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan utama pendataan terletak pada sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga yang diikat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”Verifikasi dan validasi itu bagian terpenting untuk memastikan keakuratan data sebelum dijadikan dasar implementasi program. Proses updating data ini sebenarnya tidak dipatok berkala saja, tetapi berlangsung terus-menerus,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengimbau masyarakat beserta pemerintah desa untuk berperan aktif memperbarui data mandiri dan melengkapi berkas administrasi pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sangat menentukan agar data masyarakat dapat terproses secara optimal di tingkat pusat. (*)







