Example floating
Example floating
DPRD

DPRD Babel Sahkan Perubahan Perda Pajak dan SOTK, Sejumlah UPT Digabung

160
×

DPRD Babel Sahkan Perubahan Perda Pajak dan SOTK, Sejumlah UPT Digabung

Sebarkan artikel ini
(Foto: Wakil Ketua I DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar)

PANGKALPINANG — Dua kebijakan penting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mendapat persetujuan DPRD Babel.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026),

DPRD menyetujui perubahan dua peraturan daerah yang menyangkut pajak dan retribusi daerah serta struktur perangkat daerah.

Dua Raperda tersebut yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah adalah masuknya ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian aturan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat.

“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat.

Selain sektor pertambangan, perubahan juga menyasar struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.

Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), terutama pada dinas teknis seperti Kehutanan dan Kelautan, akan digabungkan.

Eddy menjelaskan, penggabungan dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap efektivitas sejumlah UPT. Beberapa unit dinilai tidak lagi efisien karena objek maupun fungsi pengawasannya telah berkurang.

“Prinsipnya kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Ada UPT yang keberadaannya kurang efisien, jadi digabung,” ujarnya.

Menurutnya, penataan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional pemerintah daerah.

Meski demikian, Eddy menegaskan efisiensi organisasi tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Secara anggaran operasional pasti ada penghematan, tapi saya pastikan tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Babel berharap perubahan regulasi dapat segera memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah. (Rea)

Baca Juga:  Anggaran BPJS Kesehatan Dipotong, Pembangunan Labkes Dinkes Babel Lanjut
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69