Example floating
Example floating
BANGKA SELATAN

980 Nelayan Bangka Selatan Terdaftar Penerima Solar Subsidi

15
×

980 Nelayan Bangka Selatan Terdaftar Penerima Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Foto: Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Dedy Yunihardi,

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pada 2026, daerah ini mendapat alokasi 641,25 kiloliter (KL) Biosolar dan 2.100 liter Pertalite untuk mendukung aktivitas perikanan tangkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Dedy Yunihardi, mengatakan penyaluran BBM subsidi hanya diberikan kepada nelayan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Menurutnya, peran Dinas Perikanan dalam program tersebut sebatas menerbitkan surat rekomendasi, sedangkan data realisasi penyaluran berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

“Data realisasi penyaluran ada di SPBUN. Kami di Dinas Perikanan hanya menerbitkan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/7).

Dedy mengungkapkan, hingga kini sebanyak 980 nelayan di Bangka Selatan telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi melalui aplikasi XStar milik BPH Migas. Pendataan terus diperbarui agar penerima subsidi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, masih ada nelayan yang belum bisa mengakses BBM subsidi. Kendala yang paling sering ditemui adalah belum lengkapnya dokumen administrasi, terutama Surat Persetujuan Berlayar (PAS) Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar.

“Kalau dari Dinas Perikanan tidak ada kendala. Sepanjang persyaratan lengkap, rekomendasi akan kami terbitkan. Yang biasanya menjadi kendala adalah proses melengkapi dokumen, terutama PAS Kecil yang menjadi kewenangan Syahbandar,” jelasnya.

Ia menambahkan, ukuran gross tonnage (GT) kapal juga menentukan proses administrasi penerbitan dokumen. Kapal berukuran 1 hingga 5 GT memperoleh PAS dari Syahbandar tingkat kabupaten, sedangkan kapal berukuran 6 GT ke atas menjadi kewenangan Syahbandar tingkat provinsi.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Dinas Perikanan secara rutin melakukan validasi dan verifikasi data penerima. Langkah itu dilakukan agar data nelayan penerima rekomendasi selalu diperbarui sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:  Tahun 2025, Kejari Basel Berhasil Tingkatkan Penyelamatan Keuangan Negara

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dari SPBUN kepada nelayan juga terus dilakukan agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedy mengingatkan nelayan agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak meminjamkan QR Code pembelian BBM kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan.

“Harapan kami, BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. Jangan meminjamkan QR Code kepada pihak lain dan lengkapi seluruh persyaratan pengajuan secara jujur. Dengan begitu, program subsidi ini bisa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi nelayan yang memang membutuhkan,” tegasnya. (Rea)

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69