PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan kebijakan yang memangkas jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.
Langkah ini diambil oleh Gubernur Hidayat Arsani sebagai wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Hadirnya edaran ini sekaligus memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak.
Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga nyaman bagi masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien.
“Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.







