PADANG — Walikota Padang, Fadly Amran, menghadiri sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat di Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan yang digelar LKAAM Sumbar tersebut diikuti niniak mamak, pengurus LKAAM, KAN, serta unsur masyarakat dari Padang, Pariaman, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan, dalam upaya memperkuat peran adat di tengah dinamika sosial.
Dalam arahannya, Walikota Padang menegaskan komitmen memperkuat peran adat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Penguatan nilai lokal menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan, dengan menjadikan konsep Tungku Tigo Sajarangan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus terlihat jelas. Hubungan antara kerapatan adat dan pemerintah perlu diperkuat melalui regulasi yang terarah,” ujarnya.
Ia menilai peran ninik mamak dan lembaga adat masih sangat relevan sebagai rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, sehingga perlu diperkuat melalui kebijakan yang konkret.
“Perda ini kita siapkan untuk memastikan kelembagaan adat semakin kuat, sejalan dengan program Sinergi Nagari, peran Dubalang Kota, serta penguatan Smart Surau,” katanya.







