PANGKALPINANG (realita.news) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan kembali tidak akan membayarkan tagihan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp880 juta.
Ketegasan ini adalah salah satu dari empat butir temuan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Babel.
Hal tersebut disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026). Imam saat itu didampinggi Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.
Menurut Imam, kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026. “Kami melakukan audit secara komprehensif, independen dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.
Dalam pemeriksaannya, tim Inspektorat melakukan penelusuran dokumen administratif serta dokumen perencanaan anggaran untuk memastikan apakah pengadaan mobiler tersebut pernah dianggarkan, khususnya pada tahun anggaran 2025.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perikatan hukum guna memastikan apakah terdapat kontrak atau surat perintah kerja antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang.
“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan empat permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Babel.
Permasalahan pertama adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” kata Imam.
Permasalahan kedua berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Imam menyebutkan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan bukan secara spesifik diperuntukkan bagi rumah dinas wakil gubernur.







