Example floating
Example floating
HEADLINE

MK DPR RI Perpanjang Non Aktif Sahroni-Eko Patrio dan Nafa Urbah

110
×

MK DPR RI Perpanjang Non Aktif Sahroni-Eko Patrio dan Nafa Urbah

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.

JAKARTA – Tiga anggota DPR RI yang masing masingnya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman diperpanjang masa nonaktifnya sebagai Anggota DPR RI.

Putusan hukuman yang berdampak kepada hilangnya hak keuangan alias gaji ketiga anggota DPR RI selama masa hukuman non aktif. Amar putusan ini dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu

Durasi hukuman perpanjangan masa non aktif ketiga wakil rakyat ini berbeda antara masing masing mereka.  Ahmad Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan dan Nafa Urbah selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

Baca Juga:  100 Hari Pertama Prioritas Perbaikan Tata Niaga Pangan

Tinggalkan Balasan