Zaenal menjelaskan, badal haji ini berlaku untuk jemaah yang wafat di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau setelah tiba di Madinah atau Makkah tapi belum wukuf di Arafah.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena halangan syar’i, seperti uzur, sakit, atau meninggal dunia.
Badal haji biasanya dilakukan untuk menggantikan orang yang sudah meninggal atau bagi mereka yang memiliki uzur yang sangat kuat sehingga tidak mampu menunaikan haji sendiri. Tahun ini, pemerintah menyiapkan 140 Petugas Badal Haji.
Jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci akan dimakamkan di Arab Saudi. Lokasi pemakaman biasanya dipilih berdasarkan tempat terakhir jemaah menjalani perawatan.
Ada dua pemakaman yang umum digunakan jemaah Indonesia, yakni Baqi untuk jemaah yang meninggal di Madinah dan Ma’la atau Soraya untuk jemaah yang meninggal di Makkah. (rea)