Example floating
Example floating
HEADLINE

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara, Tugas Dialihkan kepada Gubernur

3
×

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara, Tugas Dialihkan kepada Gubernur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya untuk periode 2025–2030 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 23 September 2026. Dalam keputusan itu, tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selama masa pemberhentian sementara dilaksanakan oleh Gubernur Hidayat Arsani.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Ruang Rapat Pantai Tanjung Pesona, Senin (28/9/2026), didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa.

“Berdasarkan petikan Keputusan Presiden tersebut, Ibu Hellyana secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030,” kata Imam.

Menurut Imam, pemberhentian sementara merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang diterapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memenuhi ketentuan hukum terkait proses pidana.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu, termasuk ketika yang bersangkutan menjadi terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan.

Imam menegaskan, pemberhentian sementara bukan merupakan putusan akhir atas perkara hukum yang sedang berjalan.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Gubernur Jalankan Tugas Wakil Gubernur

Imam mengatakan, pelaksanaan tugas wakil gubernur oleh gubernur juga telah diatur dalam Keppres Nomor 102/P Tahun 2026.

Dengan mekanisme tersebut, Gubernur Hidayat Arsani akan menjalankan tugas-tugas wakil gubernur hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  PWI Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Lewat Penandatanganan Ikrar di Peringatan HPN 2025

Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas wakil kepala daerah ketika wakil kepala daerah diberhentikan sementara juga diatur dalam Pasal 86 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pemprov Babel memastikan kondisi tersebut tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Roda pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada hambatan,” kata Imam.

Hak Keuangan dan Fasilitas Kedinasan

Selain mengatur pelaksanaan tugas, pemberhentian sementara juga berimplikasi terhadap hak keuangan dan fasilitas kedinasan Hellyana.

Imam menyebut hak keuangan pokok, tunjangan istri atau suami, serta tunjangan anak tetap diberikan selama masa pemberhentian sementara.

Sementara itu, fasilitas kedinasan berupa rumah dinas, biaya operasional, serta hak protokoler tidak diberikan selama masa pemberhentian sementara.

Status tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam proses peradilan Hellyana dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Presiden mengaktifkan kembali gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan.

Pemprov Babel mengajak masyarakat tetap menjaga situasi kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Di saat yang sama, pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan. (Rea)

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69