Hal ini juga disesuaikan dengan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan, dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan.
Wabup Debby melanjutkan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Perubahan ini juga untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional agar lebih efektif mendukung sistem pemerintahan desa yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Kemudian, Wabup Debby menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ini difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang berintegritas dan berkompeten. Dirinya juga menegaskan pentingnya perangkat desa yang profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.
Menutup sambutannya, Wabup Debby mengajak seluruh elemen untuk mendukung penyusunan Raperda ini agar dapat disahkan sesuai kebutuhan masyarakat. “Raperda ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya,” tutupnya. (*)
(Sumber Diskominfo)







