PANGKALPINANG (realita.news) – Sebanyak sebelas standar pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalani uji publik.
Menurut Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, uji publik ini merupakan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sejumlah standar pelayanan tersebut di antaranya, mengenai pelayanan fasilitas tamu dinas.
“Untuk buku tamu kita sekarang sudah menggunakan sistem quick response code (QR Code). Jadi ketika ada tamu tinggal scan saja,” kata Asyraf saat membuka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan, di Kantor DP3ACSKB Babel, Jumat (17/5/2024).
Selain itu ada standar pelayanan mengenai permintaan data pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Asyraf melanjutkan, ada lagi terkait permintaan data agregat kependudukan, pelayanan sekolah perempuan, pelayanan permintaan blanko KTP elektronik.
Selanjutnya, jelas Asyraf, standar pelayanan advokasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan khusus anak, pelayanan permintaan data dan informasi tentang gender dan anak, pelayanan layanan pengaduan UPTD PPA Babel.
Adapun tiga standar pelayanan lainnya, kata Asyraf, mengenai standar pelayanan layanan mediasi, pelayanan pendampingan korban serta standar pelayanan penjangkauan korban. Sejumlah standar pelayanan ini tentunya membutuhkan masukan dari masyarakat.
“Kita membutuhkan masukan dari masyarakat, baik dari organisasi masyarakat, instansi, dinas terkait hingga insan media massa,” ungkapnya.
Sejumlah masukan disampaikan peserta kegiatan di antaranya, mengenai diksi narasi dalam naskah standar pelayanan publik. Disarankan agar diksi yang digunakan tersebut bisa langsung dimengerti masyarakat secara umum.
Menanggapi sejumlah masukan tersebut, Asyraf menegaskan akan menindaklanjutinya. Diharapkan pelayanan yang dilakukan ke depan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kita berharap saat masyarakat ingin mendapatkan pelayanan, bisa melihat, membaca standar pelayanan yang ada. Sehingga pelayanan dapat diberikan secara cepat dan tepat,” pesan Asyraf. (rie)
Sumber Dinas P3ACSKB