Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja. Atas penemuan itu, polisi lalu menggeledah tiga terduga dan menyita barang bukti ( BB). Kepada petugas terduga mengakui BB tersebut miliknya.
Satres Narkoba langsung mengaman ketiga terduga dan berupa 27 paket besar ganja, mobil pick up,dan empat unit hand phone di Polres Tanah Datar
Polisi menjerat para terduga tindak pidana narkoba dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mr)







