PANGKALPINANG (REALITA) – Persoalan yang menyelimuti PT Ration Bangka Abadi (PT RBA) pengelola Kawasan Industri Sadai di Kabupaten Bangka Selatan untuk beberapa waktu ke depan belum akan selesai dan mungkin akan terus bergejolak.
Masalahnya, Hangga Oktafandany salah seorang pelapor tentang banyaknya bobrok seputar pembentukan kawasan industri ini tidak akan berhenti memperjuangkan haknya yang diingkari manajemen perusahaan ini. “Saya akan terus mempermasalahkannya sampai apa yang saya perjuangkan berhasil,” kata Angga dalam perbincangannya dengan realita.news Selasa (5/12/2023).
Menurut Angga, dia tidak sendirian dan ada beberapa orang yang juga mengalami kerugian karena termakan bujuk rayu dan janji yang dilontarkan menajemen PT RBA baik yang lama ataupun manajemen baru. “Buktinya sekarang ada beberapa laporan yang dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung. Kami melapor karena kami tidak bisa bersabar lagi dan ini harus selesai,” tegasnya.
Angga mengatakan pada tanggal 20 September 2023, dia telah membuat laporan polisi dugaan penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan R Doddy Widodo Suasmoro dan Vindyarto Purnalinarko ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Angga menyebutkan dia mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Laporan teregister dengan N0:STTLP/B/5627/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan laporan Angga, juga masuk laporan yang disampaikan Herdi Sutheno, seorang wiraswasta berusia 47 tahun. Dia melaporkan Vindiarto Purbalinar alias Yanto Purba, Direktur PT. Ration Bangka Abadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp380 juta. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/ 5628 / IX / 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2023.
Selain itu juga ada laporan ke Polda Metro Jaya yang dilakukan Gentur Setyarso karena merasa ditipu oleh Vindiarto Purbalinar dan mengalami kerugian sekitar Rp700 juga.
Dalam laporan bernomor N0:STTLP/B/6566/XI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya dituliskan bahwa dalam rentang waktu Maret 2023 sampai Agustus 2023, Gentur telah menyerahkan uang sebanyak Rp700 juta kepada terlapor dengan janji dia akan mendapatkan pekerjaan pembangunan akses jalan dan gerbang di seputaran Kawasan Industri Sadai yang dikelola PT RBA.
Namun hingga dibuatnya laporan polisi pada tanggal 01 November 2023, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan terlapor pun sulit dihubungi. Gentur juga telah mengirimkan surat somasi kepada Yanto Purba tapi tidak pernah mendapatkan jawaban.
Selain lain, pada Senin tanggal 27 November 2023, sejumlah masyarakat Desa Sadai lokasi tempat Kawasan Industri Sadai juga melaporkan PT RBO ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kepada pihak kejaksaan, Adi Kusno (43) mengatakan bahwa mereka merasa telah ditipu oleh PT RBA menyangkut tentang pembebasan dan ganti rugi lahan yang menjadi lokasi mega proyek KI Sadai.
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan janji-janji yang diberikan PT RBA. Kami hanya menginginkan hak kami saja pak,” ungkap warga ini di hadapan Hendri Yanto, staf Kejati Babel yang menerima warga tersebut.
Terakhir, kata Angga, dia dan beberapa korban lainnya juga melaporkan komisaris dan direksi PT Ration Bangka Abadi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Rabu 21 November 2023. Mereka sengaja datang ke kantor Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan surat laporan resmi adanya dugaan beberapa tindak pidana di KI Sadai. “Hampir semua pengurus mulai dari Komisaris hingga Direksi PT Ration Bangka Abadi dilaporkan terkait pembiaran yang merugikan negara,” kata Angga.
Mengenai tindak lanjut dari laporan laporan tersebut, Angga berharap secepatnya diproses dan dia bersama dengan pelapor lainnya siap memberikan kesaksian dan bukti terhadap kejahatan yang dilakukan PT RBA. (*)