Example floating
Example floating
PERISTIWA

Terendam Banjir, Pemungutan Suara Pemilu Diundur

262
×

Terendam Banjir, Pemungutan Suara Pemilu Diundur

Sebarkan artikel ini

BANJIR masih merendam wilayah Desa Undaan Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak. Ketinggian air berkisar 40 sentimeter hingga 2 meter. Sekitar dua ribuan warga dari desa itu masih mengungsi di sejumlah lokasi. Pemungutan suara Pemilu 2024 di desa tersebut akan diundur.

Kepala Desa Undaan Lor, Supriyadi mengatakan pihaknya mendapat arahan dari KPU Demak untuk melaksanakan pemungutan suara susulan di desanya. Sebab, desanya masih terendam banjir dan warganya masih mengungsi di sejumlah titik hingga ke luar daerah.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (12/2), ketinggian banjir dekat gapura masuk desa sekitar 40 sentimeter. Lebih masuk lagi, ketinggian air hingga sekitar 2 meter. Warga menggunakan perahu getek dan ban sebagai pelampung untuk mengambil barang-barang mereka dari rumah.

“Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sekitar 1.675,” kata Supriyadi saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (12/2/2024).

“Dipending dulu (pemungutan suara) untuk wilayah Karanganyar, karena yang memilih itu menyebar. Ada yang di Kudus, di rumah saudaranya, jauh-jauh. Jadi nggak bisa kalau diadakan pemilihan, hari beda juga nggak bisa,” sambungnya.

Supriyadi menjelaskan, terdapat 7 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya. Menurut dia, imbas banjir tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

“Itu keputusan dari KPU, saya hanya menindaklanjuti saja. Tempat TPS-nya yang nggak ada, sedangkan kartu undangannya saja juga belum dapat. Aplikasinya dari kecamatan juga lumpuh banjir total, listriknya juga padam, gimana? Kan nggak bisa,” ujar dia.

Supriyadi menambahkan, terdapat 25 tempat pengungsian yang meliputi rumah-rumah warga, SD, kantor perairan, dan sebagainya.

“Ada 25 tempat pengungsian, ada yang bertahan di rumah lantai dua. Ada yang di Kudus, ada yang di luar daerah, juga di tempat saudaranya,” kata Supriyadi.

Secara terpisah, Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari H.

“Pemungutan suara susulan dilakukan paling lambat setelah 10 hari pemungutan suara,” kata Ulfa. (rn/detik.com)

Baca Juga:  28 Sekolah di Musi Rawas Utara Terendam Banjir