Pangkalpinang (realita.news) — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga dan Tata Kelola Timah DPRD Babel, Taufik Rizani, meminta pemerintah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut anggota DPRD Babel Dapil Belitung dan Belitung Timur ini percepatan penerbitan izin itu penting karena Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau IPR segera keluar, masyarakat bisa ikut mengelola timah secara legal dan merasakan hasilnya,” ujar Taufik saat ditemui wartawan usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (15/09/2025).
Selain persoalan perizinan, Taufik menyoroti keresahan penambang terkait harga timah yang belum jelas dan cenderung rendah di tengah masyarakat dan malah ada penambang yang harus menjual hingga Rp60.000 per kilogram.
Karena itu, katanya, DPRD mendorong PT Timah menetapkan harga sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM.
Menurut Taufik, keberadaan dua satuan tugas (Satgas) di Babel, yakni Satgas Nanggala bentukan PT Timah dan Satgas Halilintar dari pemerintah pusat, masih sebatas pemantauan. Namun ia berharap keduanya bisa berkoordinasi untuk mempercepat penetapan harga.
Di sisi lain, pansus menekankan pentingnya hilirisasi agar investasi tidak hanya berfokus pada produksi bahan mentah. “Dengan hilirisasi, nilai tambah timah bisa dirasakan langsung masyarakat, sekaligus membuka lapangan kerja baru,” kata Taufik.
Ia menambahkan, rekomendasi pansus akan segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.
Selain itu rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan peraturan daerah (Perda) sehingga satgas memiliki landasan hukum dalam bekerja. (*)







