JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Bengkulu tahun 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal meski salah satu calon gubernur, Rohidin Mersyah terseret operasi tangkap tangan Komis Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah yang juga merupakan Gubernur Bengkulu petahana saat ini telah dibawa KPK ke Jakarta untuk proses penyidikan. “Sesuai dengan jadwal, pilkada akan tetap kita lakukan pencoblosan, tanggal 27 November 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat konferensi pers pada Minggu (24/11).
Menurutnya, tahapan pilkada Bengkulu tidak terganggu meski salah satu pasangan calon atau paslon berhalangan tetap. “Tidak Akan Terganggu dengan isu-isu beginian. Kami tetap akan melaksanakan pilkada,” lanjut Rusman.
Rusman juga mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu saat ini telah mulai mendistribusikan logistik. “Mulai besok, kami akan tetap melakukan pendistribusian logistik, di beberapa TPS sulit. Dan di tanggal 26, kita pastikan seluruh logistik akan terdistribusi ke seluruh TPS di wilayah Provinsi Bengkulu,” katanya.
Rusman menegaskan, pihaknya juga tidak dapat menafsirkan proses hukum yang saat ini sedang dihadapi calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah. Pihaknya juga tidak akan meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terkait OTT KPK di Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah. “Jadi kami, KPU fokus untuk menjalankan tahapan,” jelas Rusman.
Rusman juga menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) juga telah mengatur perihal jika ada salah satu pasangan calon yang berhalangan tetap saat kontestasi pilkada.
“Sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 16, bahwa apabila ada pasangan calon berhalangan tetap, atau pun ditetapkan sebagai terpidana H-29 atau sampai hari pemungutan suara, itu KPU akan bersurat ke KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi tersebut,” jelasnya.
Zalimnya Persoalan Hukum
Terpisah, Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan terjadi kezaliman persoalan hukum di Bengkulu. Hal itu terkait penangkapan kliennya oleh KPK di tengah masa tenang Pilkada 2024. “Ya kalau namanya politik itu pasti dari lawan. Kita tuh head to head. Siapa lagi? Kira-kira siapa lagi? Nah hanya sekarang ini betapa zalimnya persoalan hukum di Bengkulu,” kata Aizan.
Kemudian dikatakannya jangan-jangan hal serupa hanya terjadi oleh kliennya. “Supaya teman-teman tahu sekarang ini. Jangan-jangan contohnya di Indonesia ini hanya ada di Bengkulu hal yang seperti ini,” jelasnya.
Dikatakan Aizan saat ini pihaknya masih menunggu perkara apa yang menjerat kliennya itu. Selain itu pihaknya juga ingin tahu kesehatan Gubernur Bengkulu itu saat ini seperti apa. “Jangan sampai proses pilkada ini terganggu gara-gara proses hukum yang kita tidak tahu,” tegasnya.
Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto juga mengatakan pihaknya akan adukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR. Adapun hal itu atas pemeriksaan kliennya itu oleh lembaga antirasuah tersebut di tengah proses Pilkada 2024.
“Kita akan bawa ke Dewas KPK kemudian kami juga bawa ini ke Komisi III DPR. Kemudian kami juga akan bawa ini ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM,” kata Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto.
Adapun laporan itu kata Jecky karena dalam proses hukum peserta Pilkada 2024 harus ditunda. “Jadi kami akan bawa itu karena dari yang kami baca juru bicara KPK. Kenapa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Karena memang terindikasi akan dapat digunakan sebagai alat politik,” kata Jecky.


