PANGKALPIANG, realita (10/11/23)–, Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap dua lelaki yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Pangkapinang.
Kedua tersangka yang masing masingnya HSS alias Serindit (34) dan He alias Heri (33) ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di salah satu rumah di Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap didua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka. “kedua pelaku telah kita amankan dan ternyata HSS alias Serindit merupakan residivis kasus uang palsu pada 2011 yang lalu,” kata Kabid Humas, Jumat (10/11/23) siang.
Menurut Kombes Pol Jojo, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan motor yang terparkir di sekitaran Dok kapal Kelurahan Selindung Pangkalpinang.
Dari laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.
Kemudian, kata Jojo, Tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bangka. “Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah di buat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai 1,2 juta,”kata Jojo.
Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti yakni 1 Unit Motor dan 1 Buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku langsung dibawa dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III guna proses lebih lanjut.
*Humas Polda