Example floating
Example floating
HEADLINE

Refly Harun Ungkap Berbagai Kejanggalan yang Patut Diduga Bagian dari Kecurangan TSM

191
×

Refly Harun Ungkap Berbagai Kejanggalan yang Patut Diduga Bagian dari Kecurangan TSM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pelaksanaan Pilpres 2024 ditengarai penuh kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga membuat pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan mencapai suara lebih dari 50 persen sebagaimana hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei.

Pelanggaran TSM ini berlangsung sebelum, saat, dan setelah masa pencoblosan kemarin. Misalnya cawe-cawe Presiden Jokowi hingga jor-joran pembagian bantuan sosial (bansos) sebelumnya.

“Masak sih melibatkan presiden, tidak terstruktur. Masak sih melibatkan state apparatus, tidak sistematis. Masak sih melibatkan itu semua tidak masif. Termasuk misalnya penggunaan bansos dan lain sebagainya,” jelas pakar hukum Refly Harun dalam podcast di kanal YouTube-nya, Kamis, 15 Februari 2024.

Dalam siniar secara live yang juga ditayangkan di akun TikTok-nya, @kerencadas tengah malam tadi, Refly yang juga juru bicara Timnas AMIN ini menyebut sejumlah kejanggalan lainnya yang patut untuk ditelisik apakah termasuk bagian dari kecurangan TSM tersebut.

“Ada juga satu keanehan misalnya kenapa ini Tiktok tiba-tiba tidak jalan kemarin malam, sehari sebelum pemilihan. Enggak jalan TikTok. Kok bisa penontonnya cuman 7, 8, 9, 10 kemudian turun lagi. Sekarang saja penontonnya sudah 1.800 misalnya. Bayangkan, enggak masuk akal kan,” ucapnya.

Bahkan dia juga mencurigai proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei, terutama soal jumlah dan proses pengambilan sampel dari 823.220 TPS yang ada. Bukan tidak mungkin itu juga menjadi bagian dari kecurangan TSM tersebut.

“Lalu bagaimana petiknya (sampel), bagaimana ngambil-nya. Nah dari situ saja kita bisa mempertanyakan apakah ini juga termasuk bagian dari desain itu, desain TSM. Apalagi sebelumnya digembar-gemborkan oleh lembaga survei dan lain sebagainya mengenai penghitungan tersebut,” paparnya.

Demikian pula pelaksanaan “deklarasi kemenangan” Prabowo-Gibran di Istora, Senayan, Jakarta, tadi malam. Acara bertajuk “Mengawal Suara Rakyat, Pidato Prabowo-Gibran” secara meriah sudah pasti disiapkan sehari sebelumnya.

“Termasuk deklarasi, yang teman saya agak surprise, karena melihat panggungnya itu rasanya, katanya, enggak mungkin bisa dipersiapkan selama berapa jam saja. Itu minimal sehari sebelumnya sudah dipersiapkan,” ucapnya.

“How comes Pragib sudah tahu bahwa hitungannya seperti itu (suara di atas 50 persen) sehingga panggung sudah disiapkan terlebih dahulu misalnya. Ini menarik juga untuk dipersoalkan,” katanya lebih lanjut.

Bahkan jauhnya merosot suara pasangan Ganjar-Mahfud di bawah perolehan elektabilitas PDIP sebagai partai pengusung utama juga mengundang tanya. “How comes? Bagaimana kita menjelaskan? Apakah pemilih PDIP tidak memilih Ganjar Pranowo, itu juga harus kita lihat,” ucapnya.

“Nah, mudah-mudahan nanti Tim 01 (AMIN) dan 03 (Ganjar-Mahfud) ini bisa ‘berkolaborasi’ menemukan kebenaran. Sekali lagi menemukan kebenaran,” imbuhnya.

Karena itu, selain mengawal suara AMIN dengan menginput foto Formulir Model C1-PPWP atau sertifikat hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres yang ada di TPS ke website kawalpemilu.org dan aplikasi Warga Jaga Suara 2024 di play store, Refly juga mendorong para relawan dan pendukung AMIN untuk melaporkan temuan kecurangan ke Tim Hukum Nasional AMIN sebagai bahan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Nasional AMIN sendiri sampai tadi malam pukul 20.00 WIB, sudah menerima setidaknya 59 laporan kecurangan saat pencoblosan kemarin. “Yang penting adalah Tim Hukum harus bekerja keras mulai hari ini. Katanya sudah dari kemarin-kemarin, insya Allah dan itu penting,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui KPU sendiri menghitung suara secara manual dan berjenjang sejak dari TPS hingga ke tingkat pusat. Karena itu KPU baru akan menetapkan hasil pemilihan pada 20 Maret 2024 mendatang.

Setelah itu, peserta pemilu termasuk peserta pilpres yang menolak hasil penetapan KPU tersebut memiliki kesempatan untuk menggugat ke MK.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, dalam kurun waktu 3×24 jam setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, maka oleh Undang-Undang Pemilu diberikan kesempatan para peserta pemilu yang akan melakukan komplain terhadap hasil pemilu, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemarin. (kba)

Baca Juga:  Istri Munir Ajak Masyarakat Tak Pilih Capres yang Pernah Melakukan Pelanggaran HAM