Example floating
Example floating
HEADLINEPANGKALPINANG

Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang,Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

86
×

Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang,Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil tanggapi pandangan umum tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tentang tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Tanggapan tersebut disampaikan Walikota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang di Gedung DPRD, Senin (6/11/23). Selain tanggapan walikota terhadap pandangan umum, rapat paripurna tersebut juga beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023.

Ketiga ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Kedua; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang. Dan ketiga; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.

Di awal tanggapannya, Maulan Aklil menyampaikan ucapan terima kasih kepada amggota DPRD Pangkalpinang atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi dalam pemandangan umum raperda yang telah disampaikan.

Ranperda Pencabutan Pajak Izin Miras

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, menurut Molen, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang.

“Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, kita bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang juga para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang,” jelasnya.

Namun, katanya, pihaknya juga memperhatikan bahwa ada sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI.

Ranperda Pencabutan Retribusi Pasir Padi

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, menurut Molen besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak ada. “Pada saat itu Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Ranperda Penyertaan Modal

Sementara mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung, Molen mengatakan pihaknya sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu Metode penilaian investasi tradisional dan Metode aliran kas yang dikenal discounted cash flow,” jelas Molen. (ari)

Sumber Diskominfo Pangkalpinang

Baca Juga:  Polisi Perairan Berkomitmen Jaga Kebersihan Pantai