Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi.
Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksanann reklamasi & pascatambang perihal bagaimana bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan dukungan koordinasi antar Kementerian & Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.
“Dari sisi pengamanan sudah banyak pembenahan dan harga acuan mineral kalau sudah diterapkan dan didorongs serta dilaksanakan di lapangan saya rasa gejolak isu sosial keterlibatan masyarakat penmabang rakyat harusnya bisa kita selesaikan dan menemukan titik stabil. Konsistensi produksi PT TIMAH TBk ini bisa kita tunjukakan dalam konteks global demand dan supply sehingga implikasi harga ini harus kita jaga agar pendapatan dan penerimaan negara lebih maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.
“Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah,” katanya.
Bambang berharap Kementerian ESDM dapat menyelesaikan HPM Komoditas timah ini pada akhir tahun ini dan bisa mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 nanti.
“Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game,” katanya.
Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI juga menyampaikan masukan terkait perbaikan tata kelola pertimahan nasional. Sehingga timah yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan pengelolaan lingkungan. (*)
(Sumber timah.com)







