Begitu berada di tempat yang dituju, Kabau mengetuk pintu dan saat terbuka, Kabau langsung menyiramkan air keras yang telah disiapkannya ke arah wajah dan tubuh Nopianti. Saat korban menjerit kesakitan, keduanya langsung melarikan diri ke arah pantai dan selanjutnya membuang jaket yang dikenakan untuk menghindari ciri yang melekat di tubuhnya.
Imbalan Rp5 Juta
Kepada polisi, Kabau juga mengaku bahwa dia menerima upah sebesar Rp5 juta untuk melakukan kejahatan tersebut. Uang sebanyak itu diterima Kabau melalui via DANA dan langsung menyerahkan kepada Rayhan sebesar Rp2 juta. Kemudian kedua pelaku mengunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, dua jaket, helm, beberapa ponsel, sandal, gelas, serta sampel cairan yang diduga air keras.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Pangkalpinang. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pengakuan Kabau tentang keterlibatan seorang narapidana. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami pengakuan tersangka,” kata Kombes Max Mariners. (*)







